Pasalnya, dikhawatirkan penerbitan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut menjadi lahan "bermain" baru untuk para oknum.
"Sekolah-sekolah mengemudi harus diawasin," ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Sahroni mengatakan, penerbitan sertifikat mengemudi harus melalui proses mekanisme yang sesuai aturan.
Oleh karenanya, sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut tidak mudah diterbitkan.
Menurut Sahroni, sertifikat mengemudi memudahkan dalam membuat SIM karena membuktikan pemohon sudah dilatih terlebih dahulu.
"Sangat bagus itu punya sertifikat yang memang tempat belajar mengemudi direkomendasikan oleh Polri," kata Sahroni.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Apalagi, menurutnya, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Hanya saja, menurut Yusri, jajaran di Korlantas masih menyusun kembali regulasi tersebut.
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata Yusri.
Persyaratan lembaga pelatihan mengemudi
Korlantas Polri juga memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa menjadi lembaga terakreditasi yang dijadikan rujukan masyarakat untuk membuat SIM.
Lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, tetapi oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI,” ujar Yusri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/19333211/komisi-iii-dpr-ingatkan-polri-awasi-sekolah-mengemudi-yang-terbitkan