JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengkaji tes manuver angka 8 hingga zig-zag dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Adapun hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan, pihaknya akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain terkait proses ujian mendapatkan SIM.
Baca juga: Saat Sertifikat Pelatihan Mengemudi dari Lembaga Terakreditasi Jadi Syarat Ujian Kepemilikan SIM
Ia juga memastikan setiap hal terkait proses ujian SIM akan dikaji sehingga tidak mempersulit masyarakat.
“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan SIM.
Pasalnya, setiap tes yang dilakukan saat ini sudah tidak relevan diminta untuk diperbaiki.
Baca juga: Korlantas Ungkap Alasan Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM
Listyo Sigit meminta agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo Sigit Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar Rabu (21/6/2023).
Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Menurut Listyo Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan, misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Baca juga: Buat SIM Wajib Punya Sertifikat, Lembaga Pelatihan Mengemudi Harus Penuhi Syarat Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.