Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Mencermati Putusan MK tentang Sistem Pemilu

Kompas.com - 22/06/2023, 12:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Indonesia mengadopsi susunan negara kesatuan yang menjamin otonomi seluas-luasnya pada provinsi dan kabupaten/kota, sistem perwakilan politik yang “hampir” bikameral, dan bentuk pemerintahan demokrasi presidensial, maka pemilu yang diselenggarakan tak hanya pemilu legislatif, tetapi juga pemilu kepala pemerintahan, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Karena itu, pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari.

Itulah yang disebut pemilu serentak nasional lima kotak suara yang diselenggarakan dalam satu hari.

Bila dibandingkan dengan India, jumlah pemilih terdaftar pemilu Indonesia pada 2019 di DPT sebesar 192,8 juta. Dengan lima kotak suara (Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II), dan dilaksanakan hanya dalam waktu 1 hari.

Tidak hanya itu, Pemilu 2019 juga mengajarkan bahwa even ini adalah sistem pengorganisasian orang dan logistik secara massif dan bersifat kolosal.

Sebagai catatan, alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang menggunakan surat suara mencakup lebih 10 jenis, yaitu surat suara, bilik suara, alat mencoblos surat suara dan bantalannya, kotak suara, tinta pemilu, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, map dan amplop, segel, kertas plano, spidol, dan karet.

Setiap dapil memiliki surat suara sendiri. Untuk memilih anggota DPR di 80 dapil perlu 80 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 34 dapil perlu 34 macam surat suara.

Untuk memilih anggota DPRD di 34 provinsi di 272 dapil perlu 272 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.205 dapil perlu 2.205 macam surat suara berbeda.

Untuk menyelenggarakan hajatan pemilu 2019, dibutuhkan panitia ad hoc, yang terdiri dari 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan untuk 813.000 TPS, sebanyak 36.260 anggota PPK (7.252 kecamatan), dan 25,146 anggota PPS (83.820 desa/kelurahan).

Dari unsur peserta, ada Partai Politik Peserta Pemilu (P4) yang meliputi: (1) kepengurusan tingkat nasional: 16 DPP, (2) kepengurusan tingkat provinsi: 16 x 34 DPD = 544 DPD /DPW, (3) kepengurusan tingkat kabupaten/kota: 16 x (75 persen dari 514 kabupaten/kota)= 16 x 386 = 6.176 DPD/ DPC.

Calon yang bersaing meliputi: (1) 9.200 calon anggota DPR di 80 dapil (16 P4) x 575 kursi DPR); (2) 136 kursi DPD yang diperebutkan di 34 dapil, (3) dua pasangan capres/cawapres, (4) 35 (paling sedikit) hingga 120 anggota (paling banyak) untuk 34 DPRD provinsi, (5) 20 (paling sedikit) hingga 55 kursi (paling banyak) untuk 514 DPRD kabupaten/kota.

Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia di Pemilu 2019 mencapai 245.913. Untuk capres/cawapres dua pasang.

Ini belum lagi bila kita menambahkan media, pemantau, peneliti dari lembaga survei, dan peneliti untuk hitung cepat.

Dari sekilas data di atas kita bisa membayangkan, betapa berat beban kerja yang ditanggung oleh penyelenggara pemilu tahun 2019.

Beban kerja yang berat pada pemilu serentak nasional sebagaimana dideskripsikan di atas telah menyebabkan 5.175 orang sakit, 894 orang meninggal dan ratusan ribu yang mengalami kelelahan pada Pemilu 2019.

Angka ini, masih jauh lebih besar dari jumlah korban bencana gempa bumi Cianjur yang terjadi 2022.

Berkaca dari proses penyelenggaraan Pemilu 2019, penting bagi DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi dan menyusun dengan lebih seksama manajemen pengorganisasian dan teknis menyelenggaraan pemilu 2024, sehingga tidak melahirkan bencana kemanusiaan sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019.

Meski begitu, jangan lupa, Sistem pemilu adalah seperangkat prosedur untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara. Di mana target dan tujuan diselenggarakannya Pemilu juga harus bisa dipenuhi.

Oleh sebab itu, penting bagi semua stakeholder yang terlibat dalam proses Pemilu 2024, untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai “wadah kerjasama multi-pihak”, sehingga bisa mengurangi beban penyelenggara Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com