JAKARTA, KOMPAS.com - Terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi karena terjadi di lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, pungli terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK.
Para tahanan diduga menyelundupkan uang dengan cara membayar petugas. Padahal, tahanan tidak boleh memegang alat tukar tersebut.
Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Selain uang, tahanan juga menyelundupkan alat komunikasi yang juga harus membayar.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Adapun kasus pungli itu pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, transaksi pungli itu menggunakan tunai dan rekening pihak ketiga.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Ada Dugaan Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf
Menurut Albertina nilai pungli di tahanan para tersangka korupsi itu fantastis, yakni Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujarnya.
Buntut dugaan praktik korupsi di lembaga antikorupsi itu, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye menyatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye.
Pada kesempatan yang sama, Nurul Ghufron menyatakan KPK saat ini telah mengambil sejumlah langkah guna menindaklanjuti pungli di rutan.
Akademisi Universitas Jember itu mengatakan, pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) guna mengusut dugaan pidana pungli di rutan.
Baca juga: Usut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
Menurut Ghufron, berdasarkan Undang-Undang KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait Tipikor aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
“Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK,” tuturnya.
Sementara dugaan pidana diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dugaan pelanggaran disiplin diusut Inspektorat.
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, KPK: Selundupkan Duit dan Alat Komunikasi Butuh Duit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) guna memeriksa dugaan pelanggaran disiplin pungli di rutan.
Menurut Cahya, pengusutan pelanggaran disiplin itu melibatkan pegawai lintas unit.
“Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan,” kata Cahya.
Adapun rutan, kata Cahya, dikelola pihak internal KPK yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.
Sementara, dari pihak eksternal adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pengampu.
“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” tuturnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik dalam praktik pungli ini tengah bergulir di Dewan Pengawas.
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, KPK: Selundupkan Duit dan Alat Komunikasi Butuh Duit
Menanggapi persoalan pungli di rutan KPK, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Ananda memandang, integritas lembaga antirasuah sudah runtuh sejak dipimpin Firli Bahuri.
Menurutnya, persoalan kasus rasuah di lembaga antirasuah sudah beberapa kali terjadi.
"Praktik korupsi di KPK sebetulnya tidak hanya sekali terjadi, jika dirunut, ada sejumlah peristiwa yang terjadi, terutama di era kepemimpinan Firli saat ini," kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, ICW: Integritas KPK Runtuh Sejak Dipimpin Firli Bahuri
Diky menyebut, sebelum kasus ini terungkap, pada 2020 dugaan pungli oknum petugas KPK juga pernah melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kemudian, korupsi di KPK juga pernah melibatkan oknum penyidik KPK dari Polri, Stephanus Robin Pattuju.
Robin terbukti menerima suap pengurusan perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Rangkaian peristiwa itu setidaknya menunjukkan bahwa pola kepemimpinan KPK saat ini yang niretika dan nirintegritas menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya KPK secara kelembagaan," kata Diky.
"Dengan kata lain, terkonfirmasi bahwa nilai integritas KPK sudah runtuh sejak dipimpin oleh Firli," menurutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.