JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, pemerintah membatasi jumlah penerima bantuan yang masuk dalam program penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu untuk 120 juta warga.
Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi mulai Rabu (21/6/2023).
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI. Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Muhadjir lantas mengakui bahwa BPJS Kesehatan masih belum terserap di seluruh Indonesia.
Baca juga: Di Hari Ulang Tahun Jokowi, Status Pandemi Covid-19 RI Resmi Dicabut
Namun, ia mengatakan, pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah.
"Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah," ujarnya.
Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS (pegawai negeri sipil), yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Baca juga: Update 21 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 114 dalam Sehari, Total Jadi 6.811.444
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Rabu (21/6/2023).
Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Masuk Masa Endemi Covid-19, Vaksin Berbayar Segera Diterapkan?
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, dan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atau status kedaruratan.
Baca juga: Pandemi Dicabut dan Kenangan 161.000 Warga yang Direnggut Covid-19
Ralat:
Berita ini mengalami perbaikan pada bagian judul dan badan berita. Paragraf keempat sebelumnya menuliskan PPI yang seharusnya PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Jadi, BPJS Kesehatan tetap meng-cover biaya pengobatan karena Covid-19. Tetapi, khusus yang masuk program PBI jumlahnya dibatasi hanya 120 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.