JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate ini dipimpin oleh Fahzal Hendri dengan anggota majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, Fahzal Hendri merupakan hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Kejagung Harap Sidang Johnny Plate Digelar Terbuka
Fahzal juga merupakan ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Sementara itu, hakim anggota dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Rianto merupakan ketua majelis hakim yang memimpin perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Johnny G Plate Hanya Urus Administrasi Proyek BTS 4G
Sementara itu, Sukartono merupakan hakim adhoc Tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.
"Beliau itu adalah hakim ad Hoc tipikor. Hampir semua yang besar beliau menjadi anggota majelis," kata Zulkifli.
Terkait perkara ini, Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama dengan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Tiga terdakwa itu itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli Atjo.
Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
Baca juga: ICW Duga Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tak Hanya Dilakukan Johnny G Plate dan 6 Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.