JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan, Indonesia sudah merasakan terlalu banyak warga negara asing (WNA) tidak berkualitas yang masuk ke dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
"Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas, ya kan? Masuk di Indonesia ribut ini dan itu," ujar Silmy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Cecar Dirjen Imigrasi, Komisi III DPR Tagih Solusi atas Kenakalan WNA dan Turis
Lalu, Silmy membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk negara itu.
Menurut dia, terlalu mudah bagi WNA untuk masuk ke Indonesia.
"Sekarang begini, Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pakai visa schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan. Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari sudah keluar, gampang," tutur dia.
Silmy mengatakan, kedatangan WNA ke Indonesia semestinya memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan.
Baca juga: Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Hanya untuk ASEAN, Visa on Arrival untuk 92 Negara
Pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat keputusan menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.
Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.