Adapun organisasi yang akan melakukan mogok kerja, tak terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja jika Pembahasan RUU Kesehatan Diteruskan
Selain mogok kerja, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Upaya-upaya tersebut terus dilakukan karena pembahasan RUU Kesehatan dinilai tidak transparan, sehingga tidak mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Usulan-usulan yang tidak diakomodir pemerintah membuat peran organisasi profesi hilang dalam penyusunan RUU. Hal ini akan merugikan masyarakat luas, bukan hanya organisasi profesi.
"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.