JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau agar warga Muhammadiyah yang merayakan hari raya Idul Adha pada Rabu, 28 Juni bisa menunda menyembelih hewan kurban pada Kamis, 29 Juni atau sehari setelah ibadah shalat Idul Adha.
Mu'ti mengatakan, penundaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tersebut sebagai bentuk toleransi untuk umat Islam yang merayakan Idul Adhal pada 29 Juni.
Hal itu disampaikan Mu'ti lewat akun sosial medianya @abe_mukti dan mendapat izin untuk dikutip Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
"Kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum," kata Mu'ti.
"Alangkah baiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," ujar dia.
Baca juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Selain memberikan imbauan kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha lebih dulu, Mu'ti mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang dinilainya telah mengakomodasi aspirasi warga Muhammadiyah terkait penentuan hari raya Idul Adha.
Penetapan libur selama tiga hari yang diberikan pemerintah, kata Mu'ti, bisa dibaca sebagai komitmen pemerintah terhadap konstitusi.
"Terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," kata dia.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Baca juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Jokowi: Untuk Mendorong Ekonomi
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.