Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi DPR, IDI: Mogok Kerja Ditunda, Masih Berharap Ada Jalan Keluar Lebih Kompromistis

Kompas.com - 21/06/2023, 17:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar mengatakan, para tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) masih berharap ada jalan keluar yang lebih baik terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Harapan ini membuat tenaga medis belum kunjung melakukan mogok kerja, meski rencana itu sudah ada sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Kelanjutan RUU Kesehatan, Jokowi: Itu Wilayahnya DPR

Adapun ungkapan ini merespons pernyataan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang mengingatkan organisasi profesi untuk memegang sumpah jabatannya, usai rencana mogok kerja mencuat.

"Di sini perlu dihargai bagaimana niat IDI menunda mogok. Ini karena mereka masih berharap akan ada jalan keluar yang lebih kompromistis tanpa melakukan mogok seperti ini," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Pria yang juga pengurus PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini menuturkan, mogok kerja merupakan salah satu bentuk protes yang diambil usai serangkaian aksi damai.

Protes keras tenaga medis termasuk IDI terhadap RUU Kesehatan justru memberikan sinyal positif bahwa IDI masih memiliki niat baik selain menuntut.

Jika tidak memiliki niat baik terhadap pembangunan kesehatan, bukan tak mungkin IDI sudah melakukan mogok sejak beberapa hari lalu. IDI, kata Iqbal, masih mempertimbangkan bahwa mogok kerja akan membahayakan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Jadi sebenarnya terlihat bahwa IDI memiliki niat baik, mereka ingin didengarkan, mereka bukan ingin menghancurkan sistem pelayanan kita," ucap Iqbal.

Baca juga: PDSI Sebut RUU Kesehatan Perlu Disahkan Supaya Rakyat Mendapat Layanan Lebih Luas

Padahal mogok merupakan bagian dari pencapaian aspirasi. Kalau aspirasi tidak didengar dan telah disampaikan berkali-kali, itu merupakan satu alternatifnya," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, mogok kerja sebetulnya bukan hal yang tahu. Iqbal beberapa kali sempat mengetahui adanya mogok nasional di negara lain, termasuk di Jepang.

Lagipula, ancaman mogok kerja menandakan adanya kejanggalan yang dirasakan tenaga medis. Hal ini mengingat dokter dan tenaga kesehatan merupakan silent professional.

"Mereka adalah profesi-profesi yang sebenarnya tidak terlalu banyak menuntut dan tidak terlalu ribut. Jadi ketika mereka melakukan atau membawa tuntutan mereka, itu sebenarnya merupakan refleksi atas kegalauan mereka. Nah, karena itulah mereka melakukan aksi," jelas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena, mengingatkan dokter dan tenaga kesehatan memegang teguh sumpah jabatannya. Mogok kerja justru berimplikasi buruk kepada pasien.

“Berulang kali kami ingatkan, urusan menyangkut aspirasi yang kemudian masuk itu urusan yang lain. Ada mekanismenya,” ujar Melki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

“Ada mekanisme hukum, itu diatur konstitusi. Silakan saja tak ada masalah, tapi kalau itu mogok, yang kasihan pasien. Tenaga kesehatan yang bersangkutan, itu dia melanggar sumpah profesi dia,” sambung dia.

Adapun organisasi yang akan melakukan mogok kerja, tak terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja jika Pembahasan RUU Kesehatan Diteruskan

Selain mogok kerja, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Upaya-upaya tersebut terus dilakukan karena pembahasan RUU Kesehatan dinilai tidak transparan, sehingga tidak mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Usulan-usulan yang tidak diakomodir pemerintah membuat peran organisasi profesi hilang dalam penyusunan RUU. Hal ini akan merugikan masyarakat luas, bukan hanya organisasi profesi.

"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com