Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Penjelasan Polri soal Rumah Anggota Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung

Kompas.com - 15/06/2023, 12:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan soal kronologi rumah anggotanya bisa menjadi tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung.

Di kasus itu, polisi telah menyebut bahwa anggotanya selaku pemilik rumah tersebut menyewakan asetnya kepada orang lain yang sudah menjadi tersangka TPPO.

Meski begitu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri juga menjelaskan kronologi sehingga anggota tersebut menyewakan rumahnya ke pelaku tindak pidana.

Update dari Polda Lampung bahwa anggota tidak terlibat TPPO cukup melegakan, tetapi perlu ditelusuri bagaimana rumah tersebut bisa disewakan pada orang lain yang ternyata diduga digunakan untuk TPPO,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kepala BP2MI Sudah Lapor ke Jokowi soal Ada Oknum TNI-Polri Jadi Backing Sindikat TPPO

Ia juga meminta Polri terbuka kepada media terkait penanganan kasus itu agar tidak ada kesan pandang bulu dalam menindak tegas jarimgan pelaku TPPO.

Kompolnas juga telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Lampung memintai keterangan terkait hal itu.

“Kami masih menunggu perkembangan hasil pengusutan Bidang Propam Polda Lampung,” kata Poengky.

Selain itu, Kompolnas juga meminta Polri menjelaskan soal sistem pengawasan internal terkait aset yang dimiliki anggotanya.

Menurut Poengky, hal itu perlu untuk mengantisipasi agar asetnya anggota Polri tidak disalahgunakan pihak lain.

“Kami juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan internal terkait kepemilikan anggota atas rumah dan aset-aset lainnya agar tidak disalahgunakan pelaku-pelaku kejahatan sebagaimana terjadi dalam kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan rumah penampungan korban TPPO di wilayah Lampung yang milik anggota polisi disewakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.

Adapun rumah itu berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya. Sejak Kamis (8/6/2023) pagi, kondisi rumah itu telah disegel.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO untuk dikirim ke Timur Tengah.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ucap Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Ramadhan mengatakan, saat ini temuan itu sedang dalam proses pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung.

Dia menambahakan, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas siapapun pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apapun yang terlibat.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com