Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah TPPO, Imigrasi Sebut Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan hingga 3 Tahun

Kompas.com - 20/06/2023, 20:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut bahwa permohonan pembuatan paspor dengan keterangan yang terindikasi janggal bisa ditangguhkan hingga dua tahun.

Silmy mengatakan, tindakan ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, salah satu peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan orang adalah pada tahap pembuatan paspor.

Hal itu disampaikan Silmy dalam rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang,” kata Silmy sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers resmi, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polri Tetapkan 494 Tersangka dan Amankan 1.553 Korban TPPO dari Hampir Semua Provinsi

Menurut Silmy, untuk menimbulkan efek jera, penangguhan itu bisa diperpanjang hingga tiga tahun.

Ia juga mengingatkan bawahannya tidak bermain-main dalam memproses permohonan paspor pekerja migran.

Semua penerbitan paspor harus merujuk pada standard operating procedure (SOP) atau prosedur yang berlaku.

Silmy juga meminta petugas Imigrasi waspada jika menghadapi pemohon paspor yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

“Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ujarnya.

Baca juga: BP2MI Sebut TPPO Bisa Dicegah jika Backing dari Aparat Dihilangkan

Lebih lanjut, Mantan Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel itu mengingatkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menjadi lapis kedua dalam pencegahan TPPO.

Menurutnya, petugas Imigrasi bisa menunda keberangkatan seseorang jika mereka terbukti akan menjadi pekerja migran.

Silmy juga mengingatkan, dalam pemberantasan TPPO dibutuhkan kerjasama antar instansi.

Oleh karena itu, ia meminta para unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum lain.

“Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.

Baca juga: Mahfud MD: Jumlah Pekerja Migran Indonesia 9,2 Juta, Separuhnya Ilegal

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com