Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Baca juga: Rudolf Tobing: Saya Dijuluki Pelaku Mutilasi di Rutan Salemba, padahal Mayat Icha Utuh...
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Ecky pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela.
Baca juga: Misteri Temuan Potongan Tubuh di Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Korban Mutilasi
Ecky didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam kontainer.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.