Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tangis Pilu Kakak Angela Pecah dalam Sidang Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Adiknya..

Kompas.com - 19/06/2023, 17:27 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis Turyono (59), kakak kandung Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban pelaku pembunuhan dan mutilasi M Ecky Listiantho (34), tak terbendung saat memberikan keterangan di persidangan.

"Karena itu adik kandung saya, yang saya sayangi, mendapatkan kabar tidak sesuai dengan...," kata Turyono kemudian menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/6/2023).

Ucapan Turyono terputus di hadapan majelis hakim karena tak mampu menahan rasa pilu saat menceritakan bagaimana ia mendapat kabar adiknya telah menjadi korban mutilasi.

Baca juga: Sebelum Hilang Tanpa Kabar, Angela Korban Mutilasi Ecky Sempat Ucapkan Ultah ke Kakak

Selama tiga tahun, Turyono menantikan kabar adiknya yang hilang. Namun, kabar yang diterima tak sesuai dengan yang ia harapkan.

Turyono menyebut Ecky begitu sadis dan kejam membunuh adik kesayangannya. Ia meminta Ecky dihukum seberat-beratnya.

"Saya tidak menyangka adik saya berakhir seperti ini, perbuatan yang kejam, sadis sekali, saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap dia.

Baca juga: Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki Abang Mutilasi di Rutan Salemba

Diminta menenangkan diri

Saat menyampaikan kesaksian, Turyono tak mampu menahan tangis. Namun, ia tetap berusaha memberikan keterangan.

"Saya tidak terima adik saya diginiin, Pak. Ya Allah..., kenapa nasibmu seperti ini. Saya enggak terima adik saya diginiin," ujar Turyono sambil menangis tersedu-sedu.

Karena Turyono terus menangis, majelis hakim pun memintanya untuk tenang agar bisa memberikan keterangan dengan jelas.

Turyono lalu diminta keluar ruang sidang untuk menenangkan diri. Setelah itu, saksi kedua, yakni sepupu Angela, memberikan keterangan.

Baca juga: Keluh Kesah Angela soal Ditinggal Nikah yang Bikin Ecky Putuskan untuk Membunuh

Kronologi penangkapan Ecky

Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.

Sebelum ditangkap, Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.

Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran.

Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Sebulan Usai Bunuh Korban di Apartemen Kuningan Jaksel

Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih, yang dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.

Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.

Baca juga: Rudolf Tobing: Saya Dijuluki Pelaku Mutilasi di Rutan Salemba, padahal Mayat Icha Utuh...

Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.

Mutilasi untuk hilangkan jejak

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Ecky pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela.

Baca juga: Misteri Temuan Potongan Tubuh di Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Korban Mutilasi

Ecky didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam kontainer.

(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com