Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Simpulkan Laporan Pemberhentian Endar Priantoro Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 19/06/2023, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan tidak cukup bukti.

Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Seken) KPK, Cahya H. Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas sebelumnya dilaporkan Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni ke Dewas.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah, laporan Endar dan Sultoni tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni sidang etik.

Baca juga: Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

“Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Dewas juga menyimpulkan bahwa pemberhentian Endar Priantoro merupakan persoalan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan itu bersifat konkrit, individual, dan final dan merupakan produk dari kewenangan administrasi negara.

“Penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Dewas juga menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK diputuskan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Dewas juga menyebut, pimpinan KPK selaku Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) di KPK bisa mengangkat, memperpanjang, atau mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Syamsuddin.

Adapun surat pemberhentian Endar ditandatangani Sekjen KPK, Cahya H, harefa pada 31 Maret.

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Mabes Polri.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Persoalan ini sempat memicu ketegangan di internal KPK karena langkah Firli Cs memberhentikan Endar diprotes puluhan penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com