Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum

Kompas.com - 19/06/2023, 11:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, tim diisi orang-orang beken yang sering mengisi ruang publik dan bahkan merupakan tokoh sentral, baik guru besar di bidang hukum, mantan pejabat pemerintahan, pakar agraria, ilmuwan sumber daya alam, aktivis pemberantasan tindak pidana korupsi hingga pakar peraturan perundang-undangan.

Publik tentu sangat mengenal siapa para tokoh yang ditunjuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

Mereka rata-rata tidak asing dan sudah terkenal sangat vokal serta seringkali menjadi rujukan keilmuannya. Mereka seringkali mewarnai dan menjadi pedoman, baik pernyataannya maupun tingkah lakunya di masyarakat.

Publik dapat memberikan penilaian terhadap penunjukan tim percepatan reformasi hukum tersebut, setidaknya terdapat dua pandangan besar.

Pertama, pandangan bahwa apa yang telah dilakukan Mahfud MD mendapatkan dukungan. Publik optimistis tim dapat memberikan angin segar utamanya terhadap pembenahan hukum, baik dalam proses pembentukan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, sampai pelaksanaan dan penegakannya di lapangan.

Kedua, masih cukup banyak publik yang bernada minor terhadap pembentukan tim percepatan reformasi hukum tersebut. Pembentukan tim dinilai politis di tengah mendekatnya kontestasi pemilu dan pilpres 2024.

Bahkan ada pula yang mengganggap langkah Mahfud terkesan politis dan lebih banyak digunakan sebagai panggung bagi dirinya yang digadang-gadang sebagai cawapres pada 2024.

Selain itu, tim reformasi hukum bentukan Mahfud MD juga dianggap sangat terlambat lantaran baru dibentuk pada penghujung periode pemerintahan Jokowi. Publik sangat meragukan langkah yang akan diambil oleh tim reformasi hukum tersebut.

Tantangan berat

Penunjukan para tokoh kompeten oleh Mahfud tentunya memiliki tantangan sangat terjal. Belum jelas apa dan bagaimana rencana serta ekskusi tim di lapangan.

Kita tahu, Mahfud MD seringkali menyatakan dirinya sebagai menteri koordinator tidak dapat melakukan eksekusi langsung di lapangan.

Ia hanya melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, sehingga sedikit banyak akan berpengaruh terhadap posisi dan kedudukan tim percepatan reformasi hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan.

Penulis berpandangan mestinya tim percepatan reformasi hukum dapat lebih terlembagakan. Misalnya, dengan cara pengangkatannya oleh SK Presiden dan tentunya akan menjadi rujukan bahkan dapat menjadi masukan bagi Presiden dalam upaya reformasi dan pembangunan hukum berkelanjutan.

Dengan terlembagakan secara kuat, maka tentu akan memberikan dampak yang sangat serius, sehingga arah perkembangan yang dicita-cita dengan cepat direalisasikan.

Tantangan berat lain, substansi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya yang mengatur lintas lembaga yang tersebar baik di rumpun lembaga eksekutif, legislatif, dan legislatif.

Selain itu, masalah akut pada kultur aparatur kita. Perlu langkah ekstra untuk mengubahnya.

Kebiasaan-kebiasaan buruk yang telah melembaga membutuhkan penanganan luar biasa untuk mengubahnya.

Sementara kita melihat sering muncul perbedaan antara Menko Polhukam dengan lembaga-lembaga lainnya seperti DPR dan Kementerian Keuangan, misalnya.

Untuk itu, kultur yang telah akut harus menjadi perhatian serius dalam menjalankan langkah yang akan diambil oleh tim percepatan reformasi hukum ini.

Tantangan lainnya adalah soal waktu yang dimiliki oleh tim percepatan reformasi hukum. Mengingat waktu yang relatif singkat hingga berakhirnya pemerintahan Jokowi pada 2024, maka tim harus menggunakan waktu secara efektif dan efisien.

Tidak kalah pentingnya, karena sudah memasuki tahun politik, jangan sampai tim percepatan reformasi hukum ini terkontaminasi berbagai kepentingan politik dari pihak manapun.

Tim ini harus menjadi solusi atas berbagai macam problem persoalan bangsa, utamanya di bidang hukum. Dengan demikian diharapkan keberadaan tim ini tetap independen, tidak memihak dan mewakili kepentingan politik manapun.

Peluang

Ekspektasi besar publik terhadap tim reformasi hukum tersebut harus dibarengi dengan kinerja dan langkah riil yang dapat dirasakan oleh rakyat.

Publik sangat tidak berharap tim ini hanya sebagai pajangan. Bahkan ekstremnya jangan sampai tim ini hanya dijadikan sebagai alat untuk membungkam para tokoh yang menjabat di dalamnya.

Publik yakin tim tersebut akan bekerja dengan profesional sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing-masing, sehingga tegaknya hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan.

Publik sangat berharap kepada orang-orang kredibel yang mengisi tim percepatan reformasi hukum ini bekerja dengan profesional dan mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tim senantiasa berpegang teguh pada prinsip kepentingan masyarakat luas.

Harapan publik tentunya tim tidak hanya menjadi tukang stempel pemerintah dalam melancarkan programnya yang tidak proterhadap pembangunan hukum yang berkesinambungan dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com