Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Kompas.com - 19/06/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (19/6/2023).

Sedianya, agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar itu digelar pada Senin (12/6/2023).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK tersebut.

"Apakah Saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin lalu.

Baca juga: Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari Rutan KPK untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" ungkap Ketua Mejelis Hakim.

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban. Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok (sidang selanjutnya) bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com