Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2023, 18:10 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Dalam putusannya, hakim menilai Direktur PT Tabi Bangun Papua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang

Majelis Hakim menilai, Rijatono Lakka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” kata Hakim Dennie Arsan.

Selain pidana badan, terdakwa penyuap Lukas Enembe itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Rijatono Lakka selama lima tahun.

Baca juga: Hari Ini, Penyuap Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Dalam kasus ini, Rijatono Lakka disebut bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua memberikan suap kepada Lukas Enembe pada tanggal 11 Mei 2020 dan diwaktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Suap untuk Gubernur nonaktif Papua itu diberikan dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Pemberian itu dimaksudkan supaya Gubernur Papua dua periode itu bisa mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Uang miliaran dan bantuan perbaikan aset diberikan supaya Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Baca juga: Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi, dan pengadaan modular operating theater, serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURI, dan pengaman Pantai Holtekam.

Selain uang pelicin sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset, Rijatono Lakka juga memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta ini, Rijatono Lakka maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dapat 12 Proyek Bernilai Rp 110 Miliar dari APBD Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com