Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Kompas.com - 19/06/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (19/6/2023).

Sedianya, agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar itu digelar pada Senin (12/6/2023).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK tersebut.

"Apakah Saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin lalu.

Baca juga: Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari Rutan KPK untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" ungkap Ketua Mejelis Hakim.

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban. Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok (sidang selanjutnya) bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Perkara Gubernur nonaktif Papua yang terdaftar dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Rijatono Lakka telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status penyidikan ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Pada April ini, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar. Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah, dan apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com