Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

Kompas.com - 14/06/2023, 21:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Pither Singkali menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan bantahan dari saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Hal itu disampaikan Pither Singkali menanggapi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Rijatono Lakka.

“Jadi sama sekali tidak ada pertimbangan apa pun dan tentang bukti, saksi dan sebagainya dari pihak terdakwa, termasuk soal jumlah uang yang Rp 34 miliar dan Rp 1 miliar itu,” kata Pither Singkali saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Rijatono Lakka menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fartika dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Ali Muhtarom tersebut.

Pither Singkali mengatakan, pihaknya bakal menunggu salinan putusan dan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tadi kita minta supaya diberi putusan dulu, untuk kita pelajari, baru kita pertimbangkan lalu kita ambil posisi, apa perlu kita banding atau diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta tersebut. Hal ini dilakukan lantaran pihak Rijatono Lakka juga menyatakan pikir-pikir.

Meskipun demikian, Jaksa KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengakomodir seluruh pembuktian yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Alhamdulilah kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim, intinya apa yang kami dakwakan, alat bukti yang kami hadirkan terakomodir dalam putusan tersebut,” kata Jaksa KPK Yoga Pratama.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

“Karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga melaporkan dulu, tapi Insya Allah dari putusan tersebut ya sudah terakomodir semua,” ujarnya lagi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU pada KPK.

Majelis Hakim menilai, Rijatono Lakka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan selama lima tahun, Rijatano Lakka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com