Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MK, SBY Sebut Sistem Pemilu Saat Ini Berpeluang Disempurnakan ke Depan

Kompas.com - 16/06/2023, 11:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter resminya @SBYudhoyono, Kamis (15/6/2023) malam. Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan tersebut.

Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” tulis SBY seperti dikutip, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Usai MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: 8 Parpol Gembira, PDI-P Masih Tak Puas

Ia mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka sebenarnya berpeluang untuk dibenahi jika dirasa memiliki sejumlah kelemahan.

Namun, SBY menyarankan proses tersebut dilakukan jauh sebelum gelaran pemilu berikutnya berlangsung.

Tentu terbuka untuk disempurnakan oleh presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka,” sebut dia.

Baca juga: Said Abdullah Tegaskan PDI-P Siap Terima Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Ia lantas mencontohkan langkahnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.

Kala itu, di tahun 2014, SBY meneken dua Perppu sekaligus yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saya mengeluarkan perppu untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung, bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD,” tutur SBY.

Dalam perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas impelementasi UU yang berlaku sebelumnya,” imbuh dia.

Diketahui MK menolak gugatan uji materi terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Salah satu alasannya sistem pemilu tak mengganggu ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Maka dengan putusan itu, sistem pemilu tetap berjalan terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com