KOMPAS.com – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah menegaskan, pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apa pun hasilnya.
“Sebelum putusan MK dibacakan hari ini, sikap PDI-P siap menerima Putusan MK apapun hasilnya. PDI-P sudah melampaui berbagai sistem pemilu,” ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa PDI-P enggan mempermasalahkan sistem Pemilu 2024. Pasalnya, pada masa orde baru berkuasa selama 32 tahun, partai yang saat itu bernama PDI ini telah menjalani sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Usai orde baru tumbang pada 1998 dan pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup pada 1999, partai berlogo kepala banteng ini berhasil memenangkan pemilu.
Baca juga: MK Sarankan KPU Pertimbangkan e-Voting Buat Efisiensi Biaya Pemilu
“Pada saat pemilu 2014 dan 2019, PDI-P mengikuti sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka, alhamdulillah rakyat masih memberikan kepercayaan terhadap PDI-P, dan kami menang pemilu,” jelas Said.
Tak hanya sistem pemilu, ia mengungkapkan, pihaknya juga menjalani perjalanan sejarah mengikuti berbagai sistem perhitungan suara dalam pemilu.
“Sebelum Pemilu 2014, sistem konversi suara menggunakan Kuota Hare, atau yang kita kenal dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Saat pemilu 2014 hingga kini kita menggunakan sistem konversi suara Sainte Lague,” ucapnya.
Said mengungkapkan bahwa PDI-P pernah memenangi pemilu, baik menggunakan Kuota Hare maupun Sainte Lague.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Risiko Perusakan Hutan Dikhawatirkan Meningkat
Adapun prinsip kemenangan tersebut, kata dia, didapat dari kesiapan dan kepatuhan PDI-P terhadap putusan MK.
“(Terlebih) PDI-P pernah ditempa oleh sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam,” imbuh Said.
Pada kesempatan tersebut, Said menjelaskan bahwa sistem pemilu sangat penting bagi PDI-P karena bertujuan untuk menguatkan institusi demokrasi.
Penguatan dilakukan lewat sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara pada masa depan.
Baca juga: Kenang Ridwan Saidi, Muzani: Sosok yang Menguasai Tiap Episode Sejarah Perjalanan Bangsa...
“Oleh sebab itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” ujar Said.
Ia mengungkapkan, sistem proporsional terbuka ibarat kontestasi open menu calon anggota legislatif (caleg) antar dan intern partai.
Said melihat caleg yang mendapat perolehan suara besar dalam satu daerah pemilihan (dapil) merasa dirinya lebih besar dari partainya.