Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

73 Persen Pemuda Perokok Aktif, Pegiat Masalah Kesehatan Ragukan Indonesia Emas 2045

Kompas.com - 15/06/2023, 22:03 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Director Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad Fanani mengatakan, masalah darurat rokok di Indonesia sampai hari ini belum teratasi bahkan angkanya terus meningkat.

Fanani lantas menyayangkan peningkatan perokok tidak dibarengi dengan kebijakan batasan peredaran rokok melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang seharusnya dapat meminimalisir penyakit dari merokok.

"Darurat rokok sampai hari ini masalahnya enggak teratasi, malah justru eskalasi, tapi aturannya justru diperlemah," ungkap Fanani dalam konferensi pers daring pada Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan penuturannya, saat ini terdapat 73 persen pemuda laki-laki usia produktif di Indonesia merupakan perokok aktif.

Baca juga: Tak Atur Pembatasan Iklan Rokok, Koalisi Masyarakat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda

"Kalau ada 10 anak muda berusia 25 sampai 40 tahun, itu cuman dua yang bukan perokok," ujar Fanani.

Ia lalu mengacu pada data profil statistik kesehatan yang menyebutkan bahwa sekitar 24 persen anak muda Indonesia berpotensi atau rentan mengalami gangguan kesehatan yang bisa mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan regulasi batasan penggunaan tembakau demi meminimalisir dampak buruk bagi kesehatan masyarakat usia produktif.

"Bahkan dalam Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Kesehatan, sebenarnya ada amanah untuk menguatkan regulasi penggunaan tembakau. Karena apa? Ada kebutuhan regulasi di situ," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini persepsi publik yang meyakini bahwa rokok mengandung bahan-bahan yang bisa mengakibatkan penyakit serius juga mengalami penurunan.

Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Hal itu, katanya, juga merupakan akibat dari banyaknya iklan produk rokok sebagai olahan tembakau yang sengaja dikonstruksi oleh industri sebagai barang yang membuat penikmatnya sebagai sosok yang keren.

"Jadi pemahamannya didominasi oleh citra-citra ilusif yang sengaja dikontruksi oleh industri sehingga publik mengabaikan dampak buruk tersebut," katanya.

Dari segala bahaya tersebut, ia lantas pesimis akan aktualisasi Sumber Daya Manusia (SDM) jika generasi muda sudah terancam bahaya merokok.

Menurutnya, Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika pemuda di Indonesia tidak memiliki tubuh sehat, tentunya dengan kebijakan pembatasan produksi tembakau.

Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan

"Bagaimana kita masih lantang menyebutkan visi Indonesia emas 2045 kalau kondisinya seperti ini?" ujar Fanani.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau yang terdiri dari 32 lembaga, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com