Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kompas.com - 15/06/2023, 20:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan DPR dalam gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman, menyambut gembira putusan Mahkamah yang tidak mengganti sistem pemilu legislatif (pileg).

Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan keinginan partainya, Gerindra, dan 7 fraksi lain di Senayan.

Habiburokhman pun mengonfirmasi bahwa DPR urung menggunakan kekuasaannya untuk mengevaluasi MK.

"Tidak ada 'evaluasi' lagi. MK sudah putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini sudah happy-happy solution," kata Habiburokhman dalam jumpa pers usai sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol

Sebelumnya, ancaman untuk mengevaluasi MK ini disampaikan Habiburokhman bersama perwakilan delapan partai politik DPR RI yang menolak sistem pileg diubah ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Saat itu, Habiburokhman mengaku tak tertutup kemungkinan bahwa parlemen akan menggunakan kewenangan fungsi budgeting/anggaran MK jika mereka memutuskan pergantian sistem pileg.

Diketahui, hanya satu partai politik di DPR RI yang menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup, yaitu PDI-P.

Namun, perwakilan DPR RI dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan juga mengaku tak akan menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi MK meskipun putusan hari ini bertolak belakang dengan aspirasi partainya.

Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI itu mengakui bahwa pihaknya kurang senang terhadap putusan itu, tetapi akan tetap menghormatinya.

"Enggak mungkin kita menyandera MK karena kita tidak sesuai dengan putusannya. Kita tidak akan melakukan manuver politik yang lain untuk mendiskreditkan atau mengapakan MK," kata Arteria kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Ia mengklaim, proses revisi atas Undang-undang tentang MK yang tengah bergulir di Senayan tidak ada hubungannya dengan putusan sistem pemilu.

"Putusan ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kewenangan MK. Kami bukan lembaga penyandera lembaga lain," ujarnya.

"Kami ingin melihat apakah MK selama ini berjalan mampu memenuhi tidak hanya mandat UU MK, tapi juga rasa keadilan di masyarakat," kata Arteria lagi.

Baca juga: Hormati Putusan MK, PDI-P Tetap Nilai Sistem Proporsional Tertutup yang Tepat

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.

Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com