JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan DPR dalam gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman, menyambut gembira putusan Mahkamah yang tidak mengganti sistem pemilu legislatif (pileg).
Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan keinginan partainya, Gerindra, dan 7 fraksi lain di Senayan.
Habiburokhman pun mengonfirmasi bahwa DPR urung menggunakan kekuasaannya untuk mengevaluasi MK.
"Tidak ada 'evaluasi' lagi. MK sudah putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini sudah happy-happy solution," kata Habiburokhman dalam jumpa pers usai sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol
Sebelumnya, ancaman untuk mengevaluasi MK ini disampaikan Habiburokhman bersama perwakilan delapan partai politik DPR RI yang menolak sistem pileg diubah ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Saat itu, Habiburokhman mengaku tak tertutup kemungkinan bahwa parlemen akan menggunakan kewenangan fungsi budgeting/anggaran MK jika mereka memutuskan pergantian sistem pileg.
Diketahui, hanya satu partai politik di DPR RI yang menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup, yaitu PDI-P.
Namun, perwakilan DPR RI dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan juga mengaku tak akan menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi MK meskipun putusan hari ini bertolak belakang dengan aspirasi partainya.
Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI itu mengakui bahwa pihaknya kurang senang terhadap putusan itu, tetapi akan tetap menghormatinya.
"Enggak mungkin kita menyandera MK karena kita tidak sesuai dengan putusannya. Kita tidak akan melakukan manuver politik yang lain untuk mendiskreditkan atau mengapakan MK," kata Arteria kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Ia mengklaim, proses revisi atas Undang-undang tentang MK yang tengah bergulir di Senayan tidak ada hubungannya dengan putusan sistem pemilu.
"Putusan ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kewenangan MK. Kami bukan lembaga penyandera lembaga lain," ujarnya.
"Kami ingin melihat apakah MK selama ini berjalan mampu memenuhi tidak hanya mandat UU MK, tapi juga rasa keadilan di masyarakat," kata Arteria lagi.
Baca juga: Hormati Putusan MK, PDI-P Tetap Nilai Sistem Proporsional Tertutup yang Tepat
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.