JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan legislatif (pileg) tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sebab, Hasto menilai bahwa putusan MK tersebut telah melalui serangkaian kajian oleh seluruh hakim konstitusi.
"Maka, dari PDI-P yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDI-P percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amendemen UUD, 1945 yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Kendati demikian, Hasto masih berpandangan jika sistem pileg yang tepat adalah proporsional tertutup.
Dalam argumentasinya, Hasto mengatakan bahwa partai politik (parpol) lah yang berperan penting mempersiapkan calon anggota dewan.
"Dalam pandangan PDI-P tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ujarnya.
Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa sejak awal PDI-P bukan menginginkan sistem proporsional tertutup dilaksanakan pada Pemilu 2024.
"Sejak awal PDI-P pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," kata Hasto.
Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia
Terakhir, Hasto menegaskan kembali bahwa PDI-P menerima putusan MK yang menegaskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
"Maka, keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI-P," ujar Hasto.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca juga: Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.