Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Atur Pembatasan Iklan Rokok, Koalisi Masyarakat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda

Kompas.com - 15/06/2023, 13:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau yang terdiri dari 32 lembaga, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Mereka menolak RUU Kesehatan yang ada saat ini, mengingat RUU tersebut tidak mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk zat adiktif tembakau termasuk rokok.

Padahal, menurut Project Manager Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Ni Made Shellasih yang tergabung dalam koalisi menyebut, Indonesia sangat terbelakang dalam penanganan penanggulangan peningkatan konsumsi zat adiktif terutama rokok.

Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan

Adapun Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Kami mendorong untuk pengesahan RUU Kesehatan ini harus ditunda hingga pemerintah ataupun DPR berkomitmen melakukan proses perancangan dan pembahasan yang memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, kemanusiaan, serta keadilan," kata Shella dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Shella menyampaikan, pengaturan tentang penjualan dan iklan rokok sangat penting dimasukkan dalam RUU Kesehatan, mengingat aturan yang ada saat ini sudah sangat usang.

Salah satu aturan yang disebut Shella adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Aturan ini, kata dia, sudah tidak sejalan dengan perkembangan maupun inovasi produk-produk dari industri rokok yang terus berkembang. Akhirnya, pengendalian produk tembakau pun menjadi kurang.

Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan

Sayangnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan tidak memuat aturan yang signifikan untuk membatasi peredaran rokok di Indonesia.

"Kami tidak melihat perubahan yang signifikan. Padahal peningkatan konsumsi rokok pada kaum muda dan anak semakin mengkhawatirkan di Indonesia," beber dia.

Mengacu pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok anak usia 10-14 tahun meningkat sebesar 0,7 persen dari 1,4 persen di tahun 2013 menjadi 2,1 persen pada tahun 2018.

Sementara, perokok berusia 15-19 tahun meningkat 1,4 persen dari 18,3 persen pada tahun 2013 menjadi 19,6 persen di tahun 2018. Kemudian, data GYTS tahun 2019, usia remaja pertama kali tertinggi berada pada usia 15-19 tahun yakni sebesar 52,1 persen.

Selanjutnya, diikuti oleh remaja berusia 10-14 tahun yaitu 23,1 persen. Artinya, anak sudah mulai merokok pada usia SD dan SMP. Tak heran ia menilai, RUU belum berpihak pada jaringan pengendalian tembakau.

"Kami menilai industri rokok masih bebas masif mengiklankan dan mempromosikan produknya, sehingga selain menjerat kaum mudanya untuk menjadi perokok, ini juga dapat melemahkan daya kritis kaum muda terhadap bahaya rokok itu sendiri," tutur Shella.

Apalagi, Shella menilai iklan maupun promosi zat adiktif tembakau termasuk rokok memperlihatkan sebagai hal yang keren dan dewasa. Beberapa event yang digandrungi anak muda, termasuk event musik dan olahraga, masih banyak disponsori oleh rokok.

Selain itu, penundaan pengesahan perlu dilakukan mengingat pembahasan RUU Kesehatan seakan tertutup dan tergesa-gesa.

Baca juga: RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

DIM RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.

DIM berisi 478 pasal dalam RUU Kesehatan. Total DIM batang tubuh sebanyak 3020 buah, yaitu 1.037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1.584 perubahan substansi.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan perubahan yang terjadi pada RUU Kesehatan, yang akhirnya RDPU (public hearing) yang kita datangi menjadi dekoratif saja. Tidak bermakna partisipasinya, tidak menjamin apakah masukan-masukan kita dari kaum muda akan diakomodasi oleh pemerintah," jelas dia.

Sebelumnya, penolakan juga disuarakan oleh ribuan orang dari 5 organisasi profesi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Lima organisasi tersebut, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka aksi meminta agar pembahasan RUU lebih transparan dan mendengarkan aspirasi kalangan profesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com