Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2023, 22:28 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil mengatakan, masyarakat perlu mengawal dan menyuarakan agar pengaturan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Kita melihat bahwa masih sangat penting untuk memasukkan pengaturan terkait layanan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam RUU Kesehatan," ujar Marcia saat diskusi publik daring pada Kamis (8/6/2023).

Apalagi, tambahnya, saat ini sudah ada beberapa UU yang bisa dijadikan landasan aturan penanganan korban kekerasan, di antaranya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tahun 2004 dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.

Meskipun UU tersebut telah menjelaskan hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, menurut Marcia, layanan kesehatan juga perlu menjamin bahwa korban kekerasan mendapatkan pemulihan komprehensif dari sisi kesehatannya.

Baca juga: Ribut-ribut Dokter Bisa Digugat di RUU Kesehatan, Kemenkes: Kenapa Tak Dari Dulu Bergerak?

"Tentunya ini dilakukan lewat penatalaksanaan kesehatan dengan pemeriksaan dan perawatan medis, baik terkait gangguan fisik maupun gangguan psikologisnya, jangka pendek dan jangka panjang," terangnya.

Lebih lanjut, Marcia juga menekankan pembiayaan untuk kepastian pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu diatur dan dipersiapkan dengan baik.

"Karena saat ini pembiayaan kesehatan untuk korban kekerasan, baik kekerasan berbasis gender maupun kekerasan seksual itu belum jelas pembiayaannya, ditanggung oleh BPJS atau tidak," tuturnya.

Marcia menambahkan, adanya usulan untuk RUU Kesehatan tersebut semata-mata diharapkan agar korban kekerasan bisa mendapat payung hukum dan kepastian kewajiban tenaga medis dalam memenuhi pelayanan kesehatan korban.

"Sehingga perlu ada harmonisasi undang-undang ke dalam peraturan lainnya untuk mencapai pemenuhan kesehatan reproduksi," imbuhnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan merekomendasikan perubahan sejumlah pasal RUU kesehatan, di antaranya perluasan definisi masyarakat rentan pada pasal 27, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum untuk memberikan rujukan bagi korban kekerasan pada pasal 88, penghapusan pidana pemasungan pada pasal 453, dan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman pada pasal 39, 42, 43 dan 448 RUU Kesehatan.

Saat ini, RUU Kesehatan direncanakan akan segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

Meskipun begitu, belum lama ini sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Unjuk rasa tersebut digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Adapun lima organisasi yang berdemo yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com