Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

Kompas.com - 14/06/2023, 15:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Marion menggugat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, baik secara langsung maupun tidak.

Gugatan ini, secara eksplisit disebutkan, berkaitan dengan nasib pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy ditersangkakan KPK merintangi penyidikan terhadap kliennya, yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara.

Dalam permohonannya ke MK, Marion menjelaskan impunitas profesinya yang diatur berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pengacara Lukas: Hasut Saksi, Dibui, dan Gagal Jadi Caleg

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Marion berpendapat, UU Tipikor dan UU Advokat sama-sama peraturan yang bersifat khusus, sehingga semestinya tidak ada regulasi yang lebih tinggi di antara keduanya.

"Dengan kesetaraan atau kesejajaran termaksud, maka, seyogianya dan/atau seharusnya seorang yang menjalankan profesi advokat secara legalitas dalam sistem peradilan pidana indonesia negara hukum tidak dengan enteng atau gampangnya ditetapkan sebagai 'subyek hukum pidana' yang memiliki mens rea dan actus rea dalam kategori orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan segera ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar suatu pasal delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pasal dari delik-delik tersebar di luar KUHP," jelas dia.

Dalam petitumnya, Marion meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan materi Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28 D ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pengacara Lukas Pakai Toga Saat Diperiksa KPK: Simbol Advokat Sedang Berduka

Dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/6/2023), perkara ini belum diregistrasi dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 12 Juni 2023 nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengeklaim bahwa Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.

Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com