Salin Artikel

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, baik secara langsung maupun tidak.

Gugatan ini, secara eksplisit disebutkan, berkaitan dengan nasib pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy ditersangkakan KPK merintangi penyidikan terhadap kliennya, yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara.

Dalam permohonannya ke MK, Marion menjelaskan impunitas profesinya yang diatur berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Marion berpendapat, UU Tipikor dan UU Advokat sama-sama peraturan yang bersifat khusus, sehingga semestinya tidak ada regulasi yang lebih tinggi di antara keduanya.

"Dengan kesetaraan atau kesejajaran termaksud, maka, seyogianya dan/atau seharusnya seorang yang menjalankan profesi advokat secara legalitas dalam sistem peradilan pidana indonesia negara hukum tidak dengan enteng atau gampangnya ditetapkan sebagai 'subyek hukum pidana' yang memiliki mens rea dan actus rea dalam kategori orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan segera ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar suatu pasal delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pasal dari delik-delik tersebar di luar KUHP," jelas dia.

Dalam petitumnya, Marion meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan materi Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28 D ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/6/2023), perkara ini belum diregistrasi dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 12 Juni 2023 nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengeklaim bahwa Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.

Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron, Selasa (9/5/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/15165851/pengacara-lukas-enembe-ditahan-kpk-karena-dianggap-rintangi-penyidikan-uu

Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke