Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo. Salah satunya menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tapi lebih tepat Pasal 338 atau pembunuhan biasa.
Eksaminator juga mendiskusikan putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait Pasal turut serta dalam pembunuhan berencana.
Hasil eksaminasi menunjukan bahwa perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Namun, eksaminator berpandangan tidak tepat istri eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.
Baca juga: Eksaminasi Akademisi atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat Digunakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.