Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai sebagai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/06/2023, 15:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonisia (IKAHI) Binsar Gultom menilai eksaminasi atau pembahasan ulang terhadap berbagai aspek dalam proses pengadilan terhadap perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bentuk intervensi.

Hal ini disampaikan Binsar menanggapi adanya eksaminasi yang dilakukan oleh delapan akademisi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini, eksaminasi terhadap sebuah perkara hanya bisa dilakukan saat perkara tersebut sudah ikracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Hanya putusan pengadilan yang sudah inkracht yang bisa dilakukan eksaminasi oleh siapa pun untuk kepentingan akademis," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham

Binsar lantas memastikan bahwa perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Biro Humas MA, Soebandi.

"Ini berarti perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht vangewijsde," kata hakim yang pernah mengadili kasus kopi maut bersianida itu.

Dosen pascasarjana Universitas Sumatera Medan (USU) ini mengatakan, aturan eksaminasi juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah "Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim".

Baca juga: Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa

"Jika putusan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap dilakukan eksaminasi oleh para akademisi, sekalipun itu dikatakan murni untuk kepentingan akademis berarti telah terjadi intervensi putusan pengadilan," ujar Binsar.

"Hal ini berpotensi memengaruhi para hakim agung nanti pada saat membuat putusan kasasi maupun peninjauan kembali," kata hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut melanjutkan

Binsar juga berpandangan, pembahasan atau pengujian terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk merendahkan putusan pengadilan.

Ia mengatakan, keberatan terhadap suatu putusan seharusnya diuji melalui upaya hukum yang telah disediakan oleh ketentuan Undang-Undang.

"Segala persoalan hukum menyangkut materi perkara yang dikomentari dan dianalisis tersebut dilakukan lewat upaya hukum melalui kuasa hukum yang berkepentingan, bukan dilakukan eksaminasi di luar upaya hukum kasasi," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...

Sebagai informasi, delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com