JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan anggotanya, seorang perwira menengah (pamen), yang rumahnya dijadikan tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pendalaman sedang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Bidang Propam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri apakah ada keterlibatannya atau tidak," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: 8 Calon TKI Ilegal Diamankan di Lumajang, Berasal dari Lombok hingga Lampung
Ramadhan juga menegaskan bahwa Polri tidak segan untuk bertindak tegas terhadap anggota tersebut jika terbukti terlibat dalam kasus TPPO di Lampung.
"Kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," tuturnya.
Adapun dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO untuk dikirim ke Timur Tengah.
Ramadhan sebelumnnya menekankan bahwa pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.
Dia mengatakan, rumah anggota polisi itu telah disewakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ucap Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Sepekan Pengusutan TPPO: 190 Laporan Diterima, 212 Orang Tersangka, 824 Korban Diselamatkan
Diketahui, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika juga telah mengatakan bahwa ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO, sebelum dikirim di luar negeri.
Helmy bahkan menyebut rumah itu diduga milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.
Namun demikian, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.
Adapun rumah yang ada di lokasi yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, sejak Kamis (8/6/2023) pagi, kondisi rumah itu telah disegel.
Rumah bercat cokelat krim itu berukuran besar dengan perkiraan luas mencapai setengah hektare. Di dalamnya terdapat tiga bangunan.
Rumah ini memilki akses masuk berupa gerbang besar beraksen batu alam dengan pagar berwarna cokelat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.