Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal Wilmar Yehezkiel
Pemerhati Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Pilihan Sistem Pemilu dan Upaya Merawat Demokrasi Elite

Kompas.com - 13/06/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Begitu pun, dalam halnya penentuan sistem pemilu yang seharusnya mencerminkan metode demokratis atau lebih memberikan peran besar kepada rakyat untuk menentukan wakilnya.

Sistem Pemilu untuk Demokrasi Indonesia saat ini

Perdebatan mengenai sistem pemilu yang ideal dalam hal ini diskursus terkait sistem proprosional tertutup yang menghendaki keterpilihan caleg didasarkan keputusan pengurus parpol berdasarkan nomor urut dan proporsional terbuka yang menghendaki keterpilihan caleg didasarkan pada suara terbanyak, pilihan sistem ini masing-masing mempunyai plus dan minus, keduanya merupakan sistem yang demokratis.

Akan tetapi, menurut penulis, sistem proporsional terbuka merupakan sistem yang lebih kompatibel untuk diterapkan pada situasi demokrasi saat ini dan untuk Pemilu 2024, didasarkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:

Pertama, penghargaan atas kedaulatan rakyat merupakan amanat konstitusional yang harus dijamin.

Hak suara pemilih yang merupakan wujud kedaulatan rakyat tidak kemudian dinegasikan oleh kekuasaan partai politik yang koruptif-oligarkis untuk mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus parpol melalui nomor urut sebagaimana sistem proporsional tertutup.

Keseimbangannya dengan peran partai politik melalui proses rekrutmen bakal calon, sehingga dapat dianggap selesai perannya pada tahap ini. Untuk penentuan keterpilihan sudah seharusnya oleh rakyat sendiri, tidak boleh bergeser pada pengurus parpol.

Dengan demikian, menjadikan rakyat sebagai subjek utama dan tidak hanya ditempatkan sebagai objek oleh parpol peserta pemilu untuk semata-mata mencapai kemenangan.

Kedua, melihat reformasi politik dalam UUD 1945 perubahan bahwa Indonesia pascaorde baru telah menganut sistem pemilihan langsung untuk presiden dan wakil presiden, DPD, dan kepala daerah, maka menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR RI dan DPRD bersifat langsung memilih orang tanpa bermaksud mengurangi hak-hak politik parpol.

Terlebih partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dalam kontestasi pemilu merupakan spirit demokrasi era reformasi sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, metode dalam sistem proporsional tertutup tidak sejalan dengan pengakuan terhadap prinsip kedudukan dan kesempatan sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI1945.

Dengan prinsip ini, caleg mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemilihan sesuai dengan perjuangan mereka meyakinkan rakyat untuk memilih, bukan pengurus parpol yang secara langsung mengesampingkan pilihan rakyat karena didasarkan nomor urut (Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008).

Keempat, perihal problematik hubungan partai politik dan masyarakat yang berjarak atau tidak dekat.

Indikator yang bisa digunakan untuk ini adalah tingkat identitas partai (Party Indentification) yang diartikan orientasi afeksi, sikap, atau perasaan seseorang terhadap partai politik dalam masyarakat (Saiful Mujani dkk, 2012).

Sehingga, memengaruhi pemilih untuk memilih partai tersebut pada setiap agenda pemilu karena kuatnya kedekatan emosional dan psikologis.

Tren negatif rendahnya identitas partai di Indonesia dapat dilihat dari hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2021, yang menunjukan tingkat identitas partai hanya 12 persen saja.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com