JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) disebut telah mengeluarkan rekomendasi, atas pengaduan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Jumat (9/6/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Komnas HAM menyebut Bapak Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Hari Ini, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Menurut Petrus, dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta KPK memastikan Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis seperti yang dijalani sebelum ditahan. Surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing disampaikan kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri.
"Memastikan agar Sdr. Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK" demikian rekomendasi Komnas HAM kepada KPK yang didapatkan tim kuasa hukum pada Jumat siang.
Baca juga: Sidang Perdana, Pihak Lukas Enembe Minta Hadir Langsung di PN Tipikor
Petrus menjelaskan, sebelum ditahan Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesahatannya, oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth, Singapura.
Selama dirawat, kata dia, Lukas Enembe juga turut diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya.
Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, Petrus berharap, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat mengizinkan Lukas Enembe berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah," kata Petrus.
Baca juga: Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe
"Tidak hanya itu, sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, anggota THAGP lainnya, Emanuel Herdiyanto menambahkan bahwa Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Ketua KPK menjamin adanya pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
Emanuel Herdiyanto menyebutkan, rekomendasi Komnas HAM meminta KPK memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini
Komnas HAM juga meminta Komisi Antirasuah itu memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik Lukas Enembe.
Sebagai informasi, PN Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Lukas Enembe, Senin (12/6/2023). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.