Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Kompas.com - 31/05/2023, 16:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari membawa 'segunung' salinan berkas perkara kliennya. Adapun berkas tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan kliennya.

Pantauan Kompas.com, Petrus membawa berkas itu dibantu seorang Jaksa KPK dengan troli. Adapun tumpukan dokumen itu berisi mulai dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga daftar barang bukti itu mencapai satu meter.

"(Tingginya) satu meter," kata Petrus dan Jaksa tersebut bergantian saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2203).

Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, Akan Didakwa Terima Uang Panas Rp 46,8 Miliar

Mereka tampak kesulitan membawa tumpukan berkas tersebut, meski telah dibantu troli. Bahkan, ketika menyusuri jalur pejalan kaki yang konturnya menurun, berkas tersebut sempat jatuh.

Petrus mengatakan, pada hari ini, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian memanggil kuasa hukum Lukas untuk menerima salinan dakwaan berikut surat dakwaan dengan tinggi sekitar satu meter.

Petrus mengaku kaget saat mendapati berkas perkara Lukas begitu banyak.

"Kaget saya, sampai candain beliau tadi di depan lobi Merah Putih, Bapak buat tebal-tebal buat apa?" ujarnya.

Petrus juga mengaku berseloroh kepada Jaksa KPK berapa ratus saksi yang akan dihadirkan jika jumlah berkas perkara itu begitu banyak.

Ia mengaku tidak menyangka berkas perkara dugaan suap dan gratifkasi Lukas akan sebanyak itu. Sebab, saat Pelimpahan Tahap II pada 12 Mei lalu, berkasnya tidak sebanyak yang diterima hari ini.

"Saya candain, Pak Jaksa, tebal begini sampai berapa ratus saksi?" kata Petrus sembari tertawa.

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Terduga Penyuapnya Kontraktor, Lukas Enembe: Yang Saya Tahu Pendeta

Lebih lanjut, Petrus menyatakan pihaknya akan melihat bagaimana pembuktian Jaksa KPK di muka sidang. Sebab, kliennya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Jumlah itu jauh berkembang setelah proses penyidikan. Sebab, pada awal penetapan Lukas sebagai tersangka politiku Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

"Kita justru enggak tahu, malah semua perkembangan sidang itu sendiri Lakka sendiri mengakui itu uangnya Bapak Lukas," kata Petrus.

"Yang Rp 30 atau sekarang jadi Rp 40 sekian M (miliar), itu enggak tahu dari mana makanya kita mempelajari juga," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Ali, Lukas akam didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com