Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Kompas.com - 10/06/2023, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ke-16 nama itu, sebagian besar sudah berstatus terpidana. Sementara, sebagian lagi berstatus tersangka.

Nama-nama ini diketahui setelah KPK menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Januari-Mei 2023, KPK Tetapkan 73 Orang Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan. Lalu, 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Kemudian, 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Adapun dari 16 transaksi janggal, ada yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 2 triliun, bahkan ada yang tembus Rp 3 triliun. Total nilai transaksi mencurigakan ini mencapai Rp 8,5 triliun.

"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” jelas Firli.

Berikut 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Firli Bahuri:

1. Andhi Pramono
Status: tersangka
Nilai transaksi: Rp 60.166.172.800
Adhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar. Dia dicopot dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 15 Mei 2023.

Sosok Andhi menjadi sorotan di media sosial sejak beberapa bulan terakhir. Selain karena anak dan istrinya kerap menampilkan gaya hidup mewah, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Baca juga: KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak Bicara

2. Eddi Setiadi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 51.800.000.000
Eddi Setiadi merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. Pada Juli 2010, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.

3. Istadi Prahastanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Istadi Prahastanto terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Saat itu, dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

4. Heru Sumarwanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Bersama Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto juga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Heru menjabat sebagai ketua panitia lelang kala itu.

5. Sukiman

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com