KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Sebagai langkah lebih lanjut, ia pun menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.
“Pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.
Baca juga: Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, pada 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban.
Kemudian, pada 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Hingga Mei 2023, jumlah kekerasan seksual di tempat kerja mencapai 123 kasus dan 135 korban.
Sementara itu, menurut survei International Labour Organization (ILO), kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Mereka mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Dari survei tersebut, sebanyak 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.
Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen, disusul pelecehan seksual sebanyak 50,48 persen.
Baca juga: RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang.
“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyinkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata Ida.
Cakupan ruang lingkup Kepmenaker
Selain pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Kepmenaker itu juga mengakomodasi pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban kasus tersebut.
"Selain itu, diatur juga pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” imbuhnya.
Dalam Kepmenaker tersebut juga dijelaskan sembilan bentuk kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.