Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 12:09 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Sebagai langkah lebih lanjut, ia pun menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

“Pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.

Baca juga: Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, pada 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban.

Kemudian, pada 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Hingga Mei 2023, jumlah kekerasan seksual di tempat kerja mencapai 123 kasus dan 135 korban.

Sementara itu, menurut survei International Labour Organization (ILO), kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Mereka mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Dari survei tersebut, sebanyak 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen, disusul pelecehan seksual sebanyak 50,48 persen.

Baca juga: RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang.

“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyinkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata Ida.

Cakupan ruang lingkup Kepmenaker

Selain pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Kepmenaker itu juga mengakomodasi pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban kasus tersebut. 

"Selain itu, diatur juga pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” imbuhnya. 

Baca juga: Menyoal Polisi yang Gunakan Kata Persetubuhan di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Dalam Kepmenaker tersebut juga dijelaskan sembilan bentuk kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com