JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Ke-16 nama itu, sebagian besar sudah berstatus terpidana. Sementara, sebagian lagi berstatus tersangka.
Nama-nama ini diketahui setelah KPK menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan. Lalu, 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Kemudian, 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Adapun dari 16 transaksi janggal, ada yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 2 triliun, bahkan ada yang tembus Rp 3 triliun. Total nilai transaksi mencurigakan ini mencapai Rp 8,5 triliun.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” jelas Firli.
Berikut 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Firli Bahuri:
1. Andhi Pramono
Status: tersangka
Nilai transaksi: Rp 60.166.172.800
Adhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar. Dia dicopot dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 15 Mei 2023.
Sosok Andhi menjadi sorotan di media sosial sejak beberapa bulan terakhir. Selain karena anak dan istrinya kerap menampilkan gaya hidup mewah, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
2. Eddi Setiadi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 51.800.000.000
Eddi Setiadi merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. Pada Juli 2010, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.
3. Istadi Prahastanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Istadi Prahastanto terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Saat itu, dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
4. Heru Sumarwanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Bersama Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto juga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Heru menjabat sebagai ketua panitia lelang kala itu.
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 15.618.715.882
Sukiman merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dia terjerat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sukiman dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,6 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2020.
6. Natan Pasomba
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Natan Pasomba merupakan penyuap Sukiman. Pada Oktober 2019, dia lebih dulu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan, dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR RI.
Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sedangkan Suherlan merupakan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.
7. Suherlan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Vonis terhadap Suherlan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor baru-baru ini, tepatnya 3 April 2023. Surherlan divonis 4 tahun penjara.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Subang itu disebut hakim menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
8. Yul Dirga
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 53.888.333.294
Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Pada Juli 2010, dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai, Yul Dirga terbukti bersalah terlibat kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE). Dalam kasus ini, dia disebut menerima suap sebesar 34.625 Dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta.
9. Hadi Sutrisno
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 2.761.734.641.239
Masih terkait kasus restitusi pajak PT WAE, Majelis Hakim Tipikot juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno merupakan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Dia dinilai terbukti menerima suap dari PT WAE bersama-sama dengan Yul Dirga.
10. Agus Susetyo
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Agus Susetyo sedianya merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3,5 juta dolar Singapura.
Atas perbuatannya itu, pada Januari 2023, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
11. Aulia Imran Maghribi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Agustus 2022. Aulia Imran Maghribi dinyatakan bersalah karena menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar dari pengurusan pajak PT GMP.
12. Ryan Ahmad Ronas
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Ryan Ahmad Ronas merupakan rekan Aulia Imran Maghribi yang juga bertindak sebagai konsultan pajak PT GMP.
Dinilai menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar, vonis Ryan Ahmad Ronas lebih tinggi setahun dibanding Aulia Imran Maghribi, yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
13. Veronika Lindawati
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Veronika Lindawati juga terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dia merupakan Komisaris PT Panin Investment yang bertindak sebagai konsultan pajak Bank Pan Indonesia (Panin) dalam perkara ini.
Veronika dinyatakan terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan sejumlah bawahannya. Pada Januari 2023, dia dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara.
14. Yulmanizar
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Lagi-lagi, masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Yulmanizar merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Bersama dengan Angin Prayitno dan sejumlah rekannya sesama anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP, Yulmanizar dinyatakan bersalah menerima uang suap dengan nilai total Rp 17,5 miliar.
15. Wawan Ridwan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Adapun Wawan Ridwan merupakan rekan Yulmanizar yang ikut menerima suap kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Juni 2022, Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya suap, Wawan juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
16. Alfred Simanjuntak
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 1.277.410.000.000
Sebagaimana Yulmanizar dan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak juga merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh Majelis Hakim Tipikor, dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,3 miliar dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak. Atas perbuatannya, pada Juni 2022, Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/10/12245901/16-nama-yang-terlibat-kasus-transaksi-janggal-kemenkeu-ada-yang-nilainya