12. Ryan Ahmad Ronas
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Ryan Ahmad Ronas merupakan rekan Aulia Imran Maghribi yang juga bertindak sebagai konsultan pajak PT GMP.
Dinilai menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar, vonis Ryan Ahmad Ronas lebih tinggi setahun dibanding Aulia Imran Maghribi, yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
13. Veronika Lindawati
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Veronika Lindawati juga terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dia merupakan Komisaris PT Panin Investment yang bertindak sebagai konsultan pajak Bank Pan Indonesia (Panin) dalam perkara ini.
Veronika dinyatakan terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan sejumlah bawahannya. Pada Januari 2023, dia dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara.
Baca juga: Firli Sebut 211 Pegawai KPK Akan Pindah ke IKN
14. Yulmanizar
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Lagi-lagi, masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Yulmanizar merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Bersama dengan Angin Prayitno dan sejumlah rekannya sesama anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP, Yulmanizar dinyatakan bersalah menerima uang suap dengan nilai total Rp 17,5 miliar.
15. Wawan Ridwan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Adapun Wawan Ridwan merupakan rekan Yulmanizar yang ikut menerima suap kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Juni 2022, Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya suap, Wawan juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
16. Alfred Simanjuntak
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 1.277.410.000.000
Sebagaimana Yulmanizar dan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak juga merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh Majelis Hakim Tipikor, dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,3 miliar dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak. Atas perbuatannya, pada Juni 2022, Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.