Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Kompas.com - 10/06/2023, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

12. Ryan Ahmad Ronas
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Ryan Ahmad Ronas merupakan rekan Aulia Imran Maghribi yang juga bertindak sebagai konsultan pajak PT GMP.

Dinilai menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar, vonis Ryan Ahmad Ronas lebih tinggi setahun dibanding Aulia Imran Maghribi, yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

13. Veronika Lindawati
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Veronika Lindawati juga terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dia merupakan Komisaris PT Panin Investment yang bertindak sebagai konsultan pajak Bank Pan Indonesia (Panin) dalam perkara ini.

Veronika dinyatakan terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan sejumlah bawahannya. Pada Januari 2023, dia dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara.

Baca juga: Firli Sebut 211 Pegawai KPK Akan Pindah ke IKN

14. Yulmanizar
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Lagi-lagi, masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Yulmanizar merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Bersama dengan Angin Prayitno dan sejumlah rekannya sesama anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP, Yulmanizar dinyatakan bersalah menerima uang suap dengan nilai total Rp 17,5 miliar.

15. Wawan Ridwan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.229.173.323.509
Adapun Wawan Ridwan merupakan rekan Yulmanizar yang ikut menerima suap kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Juni 2022, Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya suap, Wawan juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

16. Alfred Simanjuntak
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 1.277.410.000.000
Sebagaimana Yulmanizar dan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak juga merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh Majelis Hakim Tipikor, dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,3 miliar dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak. Atas perbuatannya, pada Juni 2022, Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com