Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 15.618.715.882
Sukiman merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dia terjerat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sukiman dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,6 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2020.
6. Natan Pasomba
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Natan Pasomba merupakan penyuap Sukiman. Pada Oktober 2019, dia lebih dulu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan, dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR RI.
Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sedangkan Suherlan merupakan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar
7. Suherlan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Vonis terhadap Suherlan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor baru-baru ini, tepatnya 3 April 2023. Surherlan divonis 4 tahun penjara.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Subang itu disebut hakim menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
8. Yul Dirga
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 53.888.333.294
Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Pada Juli 2010, dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai, Yul Dirga terbukti bersalah terlibat kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE). Dalam kasus ini, dia disebut menerima suap sebesar 34.625 Dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta.
9. Hadi Sutrisno
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 2.761.734.641.239
Masih terkait kasus restitusi pajak PT WAE, Majelis Hakim Tipikot juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno merupakan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Dia dinilai terbukti menerima suap dari PT WAE bersama-sama dengan Yul Dirga.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang
10. Agus Susetyo
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Agus Susetyo sedianya merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3,5 juta dolar Singapura.
Atas perbuatannya itu, pada Januari 2023, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
11. Aulia Imran Maghribi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Agustus 2022. Aulia Imran Maghribi dinyatakan bersalah karena menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar dari pengurusan pajak PT GMP.