Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Kompas.com - 10/06/2023, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 15.618.715.882
Sukiman merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dia terjerat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sukiman dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,6 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2020.

6. Natan Pasomba
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Natan Pasomba merupakan penyuap Sukiman. Pada Oktober 2019, dia lebih dulu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan, dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sedangkan Suherlan merupakan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar

7. Suherlan
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 40.000.000.000
Vonis terhadap Suherlan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor baru-baru ini, tepatnya 3 April 2023. Surherlan divonis 4 tahun penjara.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Subang itu disebut hakim menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

8. Yul Dirga
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 53.888.333.294
Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Pada Juli 2010, dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai, Yul Dirga terbukti bersalah terlibat kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE). Dalam kasus ini, dia disebut menerima suap sebesar 34.625 Dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta.

9. Hadi Sutrisno
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 2.761.734.641.239
Masih terkait kasus restitusi pajak PT WAE, Majelis Hakim Tipikot juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno merupakan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta. Dia dinilai terbukti menerima suap dari PT WAE bersama-sama dengan Yul Dirga.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

10. Agus Susetyo
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Agus Susetyo sedianya merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3,5 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya itu, pada Januari 2023, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

11. Aulia Imran Maghribi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 818.292.318.934
Masih terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Agustus 2022. Aulia Imran Maghribi dinyatakan bersalah karena menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar dari pengurusan pajak PT GMP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com