JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah pada akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, kata Mahfud, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata dia.
Baca juga: Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan
Alasan kedua, lanjut Mahfud, karena jika satu kali pemerintah tidak mengikuti putusan MK, maka pada kesempatan berikutnya bisa jadi pemerintah membangkang.
"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK. Tetapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti. Karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK," tutur Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK.
Mahfud menyebutkan, sikap pemerintah ini sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan.
Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang
Mantan Ketua MK itu memastikan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari sikap mengikuti putusan pengadilan MK.
Hanya saja, penerbitan Keppres tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden ataupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.