JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta pengelola Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memastikan akses bagi seluruh pencari keadilan yang akan menjalani persidangan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi terbatasnya ruang bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menyaksikan sidang pada 8 Juni 2023.
Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan itu pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung sidang.
“Salah satu aspek penting yang terlihat memang soal akses terhadap keadilan. Di sini pengelolaan peradilan oleh pihak pengadilan menjadi penting agar kesan transparan dan mandiri dapat terlihat,” kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis
“Kata kuncinya, akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini,” ujarnya lagi.
Miko menegaskan bahwa KY turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
“Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” katanya.
Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.
Baca juga: Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia
KY juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana menjalankan proses persidangan dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” ujar Miko.
“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” katanya melanjutkan.
Diketahui, sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memang digelar secara terbuka untuk umum. Akan tetapi, pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung pada sidang tanggal 8 Juni 2023.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.
Baca juga: Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil Lord
Fatia Maulidiyanti mengaku kecewa dengan terbatasnya jumlah pengunjung persidangan yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Koordinator Kontras itu menilai, sidang tersebut seperti digelar tertutup lantaran pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang hadir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.