Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis

Kompas.com - 09/06/2023, 13:40 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis.

KY meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana menjalankan proses persidangan dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Seksisme adalah diskriminasi berdasarkan gender atau pemikiran yang percaya bahwa laki-laki itu lebih superior dibandingkan perempuan. Sedangkan, misogini adalah bentuk diskriminasi terhadap gender perempuan yang melibatkan kebencian.

Baca juga: KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim

Seorang misoginis akan memandang perempuan sebagai pihak yang memang pantas ditindas, disudutkan, dan dieksploitasi. Seksisme dan misogini sama-sama menomorduakan perempuaan dibandingkan dengan laki-laki.

Sebelumnya, Miko menegaskan bahwa KY turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” ujar Miko.

Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.

Baca juga: Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” kata Miko

“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” ujarnya melanjutkan.

Sebagai informasi, terdakwa Haris Azhar dan kuasa hukumnya protes keras kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2023.

Awalnya, hakim meminta pengacara Haris Azhar menggunakan mic atau pengeras suara untuk bertanya dalam proses persidangan.

Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Hakim kemudian menyinggung suara kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti seperti suara perempuan. Hal ini terjadi saat Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi.

“Saudara pakai mic yang jelas, saudara suaranya kan seperti perempuan gitu lho,” ujar Hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Pernyataan hakim tersebut menuai protes dari pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah,” kata Haris Azhar.

Baca juga: Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com