JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 sempat mencuat.
Isu ini berembus setelah Prabowo dan Gibran bertemu untuk makan malam bersama di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Di hadapan relawan Jokowi-Gibran, Prabowo sempat menanyakan apakah dirinya dan putra Presiden Joko Widodo itu cocok jika berpasangan sebagai capres-cawapres.
"Mas Gibran, Mas Gibran (jadi cawapres) bagaimana ya? Cocok enggak?" tanya Prabowo ke para relawan setelah pertemuan di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran
Para relawan saat itu sontak menyerukan kata “cocok”. Mendengar jawaban tersebut, Prabowo tampak terkejut.
"Bukan saya yang ngomong lho ya," ujarnya.
Sedianya, kemesraan antara Prabowo dan Gibran bukan baru-baru ini saja terjadi. Pertengahan tahun lalu, Gibran sempat berkunjung ke kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kehangatan demi kehangatan ini pun memunculkan isu duet keduanya di panggung pilpres. Namun, Gibran langsung membantah kabar tersebut.
Orang nomor satu di Surakarta itu memastikan dirinya tak akan maju pada Pilpres 2024 lantaran belum cukup umur, ilmu, dan pengalaman.
“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
"Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," tuturnya.
Baca juga: Saat Gibran Disentil agar Waspada dan Pastikan Tegak Lurus pada Megawati...
Lantas, berapa umur minimal seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden? Apa saja syarat menjadi capres/cawapres?
Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.