Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Belum Cukup Umur Maju pada Pilpres, Apa Saja Syarat Jadi Capres-Cawapres?

Kompas.com - 09/06/2023, 13:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 sempat mencuat.

Isu ini berembus setelah Prabowo dan Gibran bertemu untuk makan malam bersama di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Di hadapan relawan Jokowi-Gibran, Prabowo sempat menanyakan apakah dirinya dan putra Presiden Joko Widodo itu cocok jika berpasangan sebagai capres-cawapres.

"Mas Gibran, Mas Gibran (jadi cawapres) bagaimana ya? Cocok enggak?" tanya Prabowo ke para relawan setelah pertemuan di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Para relawan saat itu sontak menyerukan kata “cocok”. Mendengar jawaban tersebut, Prabowo tampak terkejut.

"Bukan saya yang ngomong lho ya," ujarnya.

Sedianya, kemesraan antara Prabowo dan Gibran bukan baru-baru ini saja terjadi. Pertengahan tahun lalu, Gibran sempat berkunjung ke kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kehangatan demi kehangatan ini pun memunculkan isu duet keduanya di panggung pilpres. Namun, Gibran langsung membantah kabar tersebut.

Orang nomor satu di Surakarta itu memastikan dirinya tak akan maju pada Pilpres 2024 lantaran belum cukup umur, ilmu, dan pengalaman.

“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

"Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," tuturnya.

Baca juga: Saat Gibran Disentil agar Waspada dan Pastikan Tegak Lurus pada Megawati...

Lantas, berapa umur minimal seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden? Apa saja syarat menjadi capres/cawapres?

Syarat jadi capres/cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • Terdaftar sebagai Pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Berusia paling rendah 40 tahun;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Soal Pemanggilan Gibran, Pengamat: Penanda bagi Jokowi, PDI-P Punya Nyali Tegur Presiden dan Keluarganya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com