Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Kompas.com - 08/06/2023, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Prim Haryadi diduga pernah dilobi eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi perkara pidana.

Melalui pejabat MA itu, Dadan ingin putusan hakim sesuai keinginan pengusaha sekaligus debitur Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Adapun Tanaka berkepentingan memenjarakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman gandi Suparman.

Ia juga tercatat sebagai debitur koperasi tersebut.

Kasus Budiman disidangkan oleh tiga hakim agung yakni, Hakim Ketua Sri Murwahyuni serta hakim anggota Gazalba Saleh dan Pri Murwahyuni.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami ke Prim haryadi dalam pemeriksaan yang digelar hari ini.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan Dadan melalui Hasbi Hasan pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Menurut Ali, keterangan Prim dalam pemeriksaan tersebut sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KPK tidak bisa mengungkap isi keterangan yang bersangkutan karena akan dibuka di meja hijau.

"Tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," tutur Ali.

Ia menyebut, KPK mengapresiasi Prim yang telah memenuhi panggilan tim penyidik.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengingatkan para saksi lain agar memenuhi panggilan tim penyidik.

"Juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Direktori putusan MA, Sri dan Gazalba menyatakan Budiman bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Prim menyatakan dissenting opinion.

Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Belakangan, terungkap bahwa putusan itu dikondisikan dengan suap.

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Adapun suap diberikan Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Ia mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah.

Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengkondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com