Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Adapun suap diberikan Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Ia mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah.
Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengkondisikan putusan kasasi dari atas.
KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).
Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.