Namun, tiga keputusan AGM mencairkan modal itu diduga tidak berdasar pada aturan yang jelas, tidak melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang.
Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Panggil 4 Anggota DPRD PPU
Dalam kasus rasuah ini, AGM diduga menerima Rp 6 miliar. Uang itu digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, hingga menyokong kebutuhan dana acara sebuah partai.
Kemudian, Baharun diduga menerima Rp 500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar yang ia gunakan untuk modal proyek.
Sejauh ini, para pihak yang terkait dengan perkara ini telah mengembalikan uang Rp 659 juta kepada tim penyidik.
"Melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.