JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perumda) setempat.
KPK sebelumnya menyatakan, modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Periksa Anggota DPRD PPU, KPK Dalami Audit Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah
Adapun empat anggota DPRD tersebut adalah Syarifuddin HR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Taufiq Y dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Arif Albar dari Perindo, dan Hasri Sahri dari Fraksi PAN.
Selain anggota dewan, penyidik juga memanggil wiraswasta sekaligus Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka periode 2019-2021 dan Sariman dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah mendalami pembahasan penyertaan modal ini kepada Sekretaris Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Muhajir dan Kepala Bidang BAKD Kabupaten PPU, S Arif Afandi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka, termasuk proses pencairannya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati PPU, Dalami Penyertaan Modal dan Pencairan Dana ke BUMD
Kasus ini ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke balik jeruji besi.
KPK menduga kader Partai Demokrat itu telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyertaan modal tersebut.
Meski menyatakan telah membuka penyidikan baru, KPK hingga saat ini belum membuka identitas para tersangka kepada publik.
Nama terduga pelaku, detail perbuatan, dan pasal yang disangkakan baru akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup dan dilakukan penahanan.
“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).
Diketahui, AGM saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal
Ia ditahan di Lapas tersebut sejak 20 Oktober. AGM akan menjalani pidana badan selama 5,5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.
Penahanan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri (PN) Samarinda.
Selain pidana badan, PN Samarinda juga mewajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.