Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 13:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perumda) setempat.

KPK sebelumnya menyatakan, modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Periksa Anggota DPRD PPU, KPK Dalami Audit Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah

Adapun empat anggota DPRD tersebut adalah Syarifuddin HR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Taufiq Y dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Arif Albar dari Perindo, dan Hasri Sahri dari Fraksi PAN.

Selain anggota dewan, penyidik juga memanggil wiraswasta sekaligus Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka periode 2019-2021 dan Sariman dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah mendalami pembahasan penyertaan modal ini kepada Sekretaris Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Muhajir dan Kepala Bidang BAKD Kabupaten PPU, S Arif Afandi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka, termasuk proses pencairannya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati PPU, Dalami Penyertaan Modal dan Pencairan Dana ke BUMD

Kasus ini ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke balik jeruji besi.

KPK menduga kader Partai Demokrat itu telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyertaan modal tersebut.

Meski menyatakan telah membuka penyidikan baru, KPK hingga saat ini belum membuka identitas para tersangka kepada publik.

Nama terduga pelaku, detail perbuatan, dan pasal yang disangkakan baru akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup dan dilakukan penahanan.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).

Diketahui, AGM saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Ia ditahan di Lapas tersebut sejak 20 Oktober. AGM akan menjalani pidana badan selama 5,5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Penahanan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri (PN) Samarinda. 

Selain pidana badan, PN Samarinda juga mewajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com