JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke perusahaan umum daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Karim Abidin diduga menggunakan uangnya untuk trading forex.
Trading forex merupakan kegiatan jual beli mata uang asing yang umumnya dilakukan secara online.
Adapun Karim merupakan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang bergerak di bidang pertambangan dan properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Karim diduga turut menikmati korupsi bermodus kucuran modal untuk perumda di PPU yang merugikan negara Rp 14,4 miliar.
"Karim Abidin diduga menerima sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk trading forex," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/8/2023) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang termasuk Karim Abidin. Mereka adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dan Direktur Utama Benuo Taka, Heriyanto.
Menurut Alex, sebagai bupati AGM juga duduk sebagai Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
Dalam salah satu rapat paripurna R-APBD dengan DPRD PPU, mereka bersepakat menambahkan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka.
Jumlahnya mencapai Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka dan Rp 10 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), dan Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Pada awal 2021, Baharun selaku Direktur Utama PBTE menyampaikan kepada AGM bahwa dana penyertaan modal untuk perusahaan yang ia pimpin belum mendapat kucuran modal.
AGM pun memerintahkan Baharudin mengajukan proposal.
"Kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," ujar ALex.
Pada Februari 2021, Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka mengadu kepada AGM bahwa penyertaan modal untuk perusahaan itu belum dicairkan.
AGM pun memerintahkan Heriyanto mengajukan permohonan dan dicairlan dana Rp 29,6 miliar.
Selain itu, kader Partai Demokrat tersebut juga mencairkan modal Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Namun, tiga keputusan AGM mencairkan modal itu diduga tidak berdasar pada aturan yang jelas, tidak melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang.
Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex.
Dalam kasus rasuah ini, AGM diduga menerima Rp 6 miliar. Uang itu digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, hingga menyokong kebutuhan dana acara sebuah partai.
Kemudian, Baharun diduga menerima Rp 500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar yang ia gunakan untuk modal proyek.
Sejauh ini, para pihak yang terkait dengan perkara ini telah mengembalikan uang Rp 659 juta kepada tim penyidik.
"Melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/10204731/salah-satu-tersangka-korupsi-perumda-ppu-pakai-uang-korupsi-rp-1-miliar