JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menikmati uang suap hakim agung senilai miliaran rupiah.
Uang tersebut bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sekaligus pengusaha yang menyuap hakim Agung Heryanto Tanaka.
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Ia diketahui mentransfer Rp 11,2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara di MA kepada eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam rangkaian perkara suap di MA ini, Dadan berperan sebagai penghubung Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan aliran uang suap ke Hasbi Hasan.
Meski demikian, ia enggan membeberkan jumlah persis uang panas yang diterima Hasbi.
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
Pada Rabu (6/6/2023) malam, KPK memutuskan menahan Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa pengusaha itu selama beberapa jam.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu. Menurut dia, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.
"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.